Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jambi bungkam usai diperiksa 12 jam di Polda Jambi. Dia diperiksa berkaitan dengan kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK yang telah menjeratnya sebagai tersangka.
Varial diperiksa sejak pukul 09.00 hingga keluar dari ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi sekira pukul 21.00 WIB.
Usai diperiksa Varial tak langsung ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Varial diperiksa dengan busana hitam putih dan bermasker hingga mengenakan topi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika dihampiri awak media, Varial tak berkomentar ditanya terkait pemeriksaannya. Dia langsung turun lantai 2 ruang pemeriksaan dan masuk ke dalam mobilnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia mengatakan pemeriksaan Varial ini merupakan yang pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul memang hari ini memang kita jadwalkan pemeriksaan VA," kata Taufik, Rabu (4/2/2026).
Terkait belum ditahannya, kata Taufik, berdasarkan pertimbangan penyidik. Penyidik menilai Varial masih kooperatif.
Sementara itu, dua tersangka lain, Bukri selaku mantan Kabid SMK Disdik Jambi dan David selaku broker, belum diperiksa hari ini. Pemeriksaan kedua tersangka itu masih dijadwalkan ulang.
"Hari ini VAP. Dua tersangka dijadwalkan ulang," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Zamri, dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia mengatakan penetapan tiga tersangka baru setelah penyidik melakukan melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian mengumpulkan alat bukti yang lain termasuk juga ketetangan ahli.
Ketiga tersangka tersebut adalah Varial Adhi, selaku Kadisdik Provinsi Jambi. Kemudian, Bukri selaku Kabid SMK Disdik Jambi. Satu orang laginialah David selaku broker.
"Penyidik menetapkan tiga tersangka. Mantan kepala dinas VA (Varial Adhi), BKR (Bukri) saat itu menjabat sebagai Kabid, dan satu orang broker David," kata Taufik, Senin (22/12/2025).
Kata Taufik, ketiga tersangka baru tersebut belum dilakukan penahanan. Pihaknya, akan melihat perkembangan penyidikan apakah tiga tersangka akan kooperatif.
"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan apakah perlu dilakukan penahanan, apakah dia dipanggil mengelak atau bagaimana juga nanti lihat perkembangan," ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, kata Taufik, penyidik menemukan adanya keterlibatan Varial Adhi dengan menemui broker terkait fee proyek pengadaan barang. Penyidik menemukan adanya aliran dana ke Varial.
"Itu hasil pemeriksaan VA memang sengaja bertemu broker. Ada aliran dana secara langsung maupun melalui rekening. Makanya kita berani menetapkan tiga tersangka tersebut," jelasnya.
Varial Adhi dan Bukri sendiri terakhir dikabarkan mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini. Varial terakhir menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan Bukri menjabat sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi.
Untuk diketahui, korupsi di Disdik Jambi ini berasal dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian pada APBN tahun 2022 berjumlah Rp180 miliar. Temuan korupsi ini terjadi pada penggunaan bidang SMK dengan total anggaran Rp 122 miliar.
Dari hasil audit ditemukan kerugian negara mencapai Rp 21,8 miliar. Temuan korupsi ini dimulai dari mark up hingga fee proyek dalam pengadaan alat praktik SMK.
Polisi sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dan telah dilimpahkan ke JPU. Keempat tersangka yakni ZH, mantan Kasi SMK Disdik Jambi yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Lalu, WS, selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), RWS berperan sebagai broker atau penghubung, dan ES selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI).
