Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menangkap seorang pria atas kejahatan love scamming. Korban diperas pelaku hingga mencapai Rp 70 juta karena ancaman penyebaran video telanjang dirinya.
Adapun identitas pelaku berinisial MHH, warga Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara korban merupakan warga Provinsi Lampung.
Wadirkrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan pelaku ditangkap pada Jumat (23/1/2026) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami amankan pelaku ini di rumahnya di wilayah Makasar. Penangkapan ini setelah adanya laporan dari pelapor yang menjadi korban love scamming hingga diperas oleh pelaku mencapai Rp 70 juta lebih," katanya, Rabu (4/2/2026).
Yusriandi menjelaskan, korban terpaksa melakukan pengiriman uang kepada pelaku karena ancaman penyebaran video.
"Korban dan pelaku ini pernah melakukan panggilan video call sex (VCS). Pada saat direkam oleh pelaku dan menjadi bahan pemerasan," terangnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti mulai dari buku tabungan, rekaman video hingga bukti chat lainnya.
Atas perbuatannya, MHH kini ditahan di Rutan Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) ancaman penjara 6 tahun.
(dai/dai)











































