Mahasiswa di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, berinisial RR (30) ditangkap polisi karena diduga mencabuli remaja 16 tahun inisial NH. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU pada Senin (2/6/2025) lalu.
Dari informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang menjaga warung yang berada di depan rumahnya. Kemudian pelaku datang dan langsung menarik paksa tangan NH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban ditarik oleh pelaku untuk ke dalam ruang tamu rumah korban, kemudian pelaku langsung menyetubuhinya
Baca juga: Pria asal Medan Dikeroyok OTK di Palembang |
Mengetahui kejadian itu, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Polisi mendapat laporan itu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga RR ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Pelaku ditangkap Jumat (30/1/2026) malam.
"Bahwa di dalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya," kata Kasi Humas Polres OKU Akp Ferri Zulfian, Selasa (3/2/2026).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Saat ini pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kejadian itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
