Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus Heryansah (38), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial. Pelaku nekat merampas dua unit ponsel milik seorang bocah perempuan berusia 11 tahun yang sedang menjaga warung.
"Benar, pelaku yang sempat viral atas aksinya melakukan curas atau jambret berhasil kita tangkap dalam waktu 1x24 jam setelah laporan diterima," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, Senin (2/2/2026).
Penangkapan dipimpin oleh Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Popay. Heryansah diciduk di rumah kontrakannya di Jalan Betawi 1, Palembang, pada Jumat (30/1) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, pelaku sempat mengelak dan berkilah bukan dia pelakunya. Namun, ia tidak berkutik setelah petugas menyodorkan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas wajah dan aksinya di lokasi kejadian.
Peristiwa ini bermula saat korban berinisial UM (11) sedang duduk di tangga depan Warung Cek Ria, Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, pada Kamis (29/1) siang.
Pelaku yang datang secara tiba-tiba langsung masuk dan merampas ponsel yang tengah dipegang korban. Tak berhenti di situ, pelaku yang tampak kasar juga mengambil satu ponsel lainnya yang tergeletak di atas meja warung. Meski korban sempat berteriak histeris meminta pertolongan, pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian sebelum warga sempat menangkapnya.
Heryansah mengaku nekat melakukan aksi penjambretan tersebut karena alasan ekonomi. Ia berdalih kesulitan mencari kerja sehingga tidak memiliki uang untuk makan.
"Terpaksa Pak, karena tidak ada pekerjaan. Buat makan, jadi saya mencuri," kata Heryansah saat diperiksa di Mapolrestabes Palembang.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengembangkan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan pelaku. Atas perbuatannya, Heryansah kini mendekam di sel tahanan.
"Pelaku terancam dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup AKBP Andrie.
