Polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1,06 kilogram di Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, Rabu (28/12026). Barang haram ini disamarkan dalam kemasan teh merah bermerek Guanyinwang.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua orang pelaku yakno yakni berinisial D (40), dan H (38).
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi memastikan kedua tersangka berperan sebagai pengedar dan perantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya bersepakat menyimpan dan menguasai sabu-sabu untuk diedarkan kembali di wilayah Tulung Selapan dan sekitarnya," katanya dalam keterangan yang diterima detikSumbagsel, Jumat (30/1/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 1.060 kg. Menurutnya, jumlah tersebut jika jadi beredar akan berdampak sosial yang cukup luas bagi masyarakat.
"Kami perkirakan sekitar 2.000 orang dapat terselamatkan dari bahaya narkotika dengan pengungkapan ini," jelasnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua unit telpon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Seluruh barang bukti bersama kedua kini diamankan di Mapolsek OKI untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Polres OKI.
"Pemberantasan narkotika adalah komitmen kami hingga ke tingkat desa. Narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda," tegasnya.
Atas perbuatannya, D dan H dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 609 ayat (2) Undang - undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dengan dengan 1 miliar," tegasnya.
