Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Aprizal yang korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Usai putusan itu, Aprizal menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Aprizal terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi di Pengadilan Tipikor PN Palembang, pada Kamis (29/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum membacakan putusannya, Majelis Hakim menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Aprizal, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Merugikan negara dan memperkaya diri sendiri.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aprizal selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Pitriadi.
Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp371 juta lebih. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa melalui penasihat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU Kejari Empat Lawang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti lebih dari Rp800 juta.
Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp500 juta, sehingga sisa yang harus dibayarkan sekitar Rp300 juta lebih, dengan ancaman 10 bulan kurungan apabila tidak dilunasi.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Aprizal diduga menyisipkan program pengadaan APAR ke dalam APBDes ke 147 desa secara otomatis tanpa melalui musyawarah desa, yang seharusnya menjadi mekanisme utama dalam perencanaan penggunaan dana desa.
Terdakwa memasukkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes tanpa melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, jaksa juga menuding adanya praktik mark-up harga serta laporan pertanggungjawaban fiktif dalam pelaksanaan program. Sebagian besar anggaran, kata jaksa, tidak digunakan untuk membeli APAR, melainkan dialihkan ke pengadaan selang pompa pemadam.
Akibat penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian signifikan karena dana desa tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, yakni untuk pemberdayaan dan pembangunan masyarakat desa.
Dana desa yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat, tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian negara.
