Residivis di Pringsewu Diamuk Massa Usai Kepergok Curi Motor

Lampung

Residivis di Pringsewu Diamuk Massa Usai Kepergok Curi Motor

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 29 Jan 2026 18:20 WIB
Pencuri motor di Pringsewu diinterogasi polisi usai diamuk massa saat curi motor
Pencuri motor di Pringsewu diinterogasi polisi usai diamuk massa saat curi motor (Foto: Istimewa/Polres Pringsewu)
Lampung -

Residivis pencurian motor di Pringsewu, Lampung, berinisial IBT (38), diamuk massa usai kepergok mencuri motor. Saat ini pelaku sudah diamankan polisi

Peristiwa ini terjadi di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada Rabu(28/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Aksi penangkapan pelaku sempat terekam video amatir warga dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku terlihat tergeletak di tanah dengan kedua tangan terikat ke belakang, masih mengenakan helm kuning, jaket hijau, dan celana jeans biru, dikelilingi warga yang emosi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pelaku berhasil diamankan berkat kesigapan warga serta patroli polisi yang melintas di lokasi.

"Pelaku berinisial IBT (38). Berdasarkan KTP berdomisili di Kota Bandar Lampung, namun tidak memiliki tempat tinggal tetap dan terakhir diketahui mengontrak di Pekon Wonodadi Utara, Gadingrejo," katanya, Kamis (29/1/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Yunnus, pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda BeAt milik korban dari sebuah rumah kontrakan. Aksi tersebut diketahui korban setelah mendengar suara mencurigakan dari arah tempat parkir kendaraan.

"Korban dan warga sempat melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya diamankan saat mendorong sepeda motor karena mesin tidak berhasil dihidupkan," ujarnya.

Polisi yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi pelaku untuk menghindari amukan massa. Saat ini, IBT telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil penyelidikan sementara, pelaku merupakan residivis kambuhan dan sudah dua kali terlibat kasus pencurian serta penadahan," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAt milik korban, satu set kunci letter T beserta dua anak kunci pipih, syal penutup wajah, helm, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads