Polisi menggagalkan pengangkutan 12,3 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jambi. Sebanyak tiga orang pelaku terdiri dari sopir dan kernet diamankan.
Ketiga pelaku diamankan bersama angkutan truk modifikasi di Jalan Jambi-Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (21/1/2026). Ketiganya mengangkut BBM ilegal itu dari Desa Bayat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan. Mereka masing-masing berinisial RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sopir pengganti, dan ARD (39) yang berperan sebagai kernet," kata Kabid Humas Poda Jambi Kombes Erlan Munaji, Kamis (29/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erlan menerangkan penindakan dilakukan setelah Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi menerima informasi mengenai adanya kendaraan yang membawa BBM ilegal dari wilayah Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BA-8123-IU yang melintas di lokasi. Kendaraan tersebut langsung diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan di dalam truk tersebut. Total muatan BBM ilegal itu diperkirakan mencapai kurang lebih 12.300 liter atau 12,3 ton.
"Rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan," ujarnya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan mendalami jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.
"Saat ini ketiga orang yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga akan mendalami jaringan distribusi serta asal-usul BBM tersebut," tambahnya.
Para pelaku akan disangkakan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lebih lanjut, Erlan Munaji mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun distribusi ilegal BBM. Karena selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga dapat membahayakan keselamatan.
"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan pengangkutan, penimbunan, ataupun perdagangan BBM ilegal. Selain merugikan negara, kegiatan ini sangat berisiko terhadap keselamatan karena pengangkutan BBM tanpa standar keamanan bisa memicu kebakaran maupun ledakan," tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi, apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitarnya.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat melalui layanan Polri 110. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk menekan praktik kejahatan di bidang migas," ujarnya.
