Dua terdakwa korupsi proyek kereta api dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Usai tuntuan itu, para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Adapun dua terdakwa tersebut yakni Panji Rangga Kusuma, selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenhub Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, dam Achmad Faisal, Direktur CV BINOTO.
Kedua terdakwa dituntut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan ini dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Palembang, pada Rabu (28/1/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Para terdakwa atas perbuatannya memperkaya diri sendiri dan merugikan negara.
Selain itu, adapun hal-hal yang meringankan para terdakwa yakni para terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp 900 juta, bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Panji Rangga Kusuma dan Achmad Faisal dengan tuntutan pidana penjara 3 tahun 6 bulan," tegas JPU.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp100 juta terhadap masing-masing terdakwa, dengan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Khusus terdakwa Achmad Faisal, jaksa turut menuntut pidana uang pengganti sebesar Rp 1,958 miliar, dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan lebih dari Rp900 juta. Apabila sisa uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.
Dalam dakwaan JPU mengungkapkan, perkara ini bermula dari proses tender proyek peningkatan prasarana perkeretaapian yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022.
Terdakwa Achmad Faisal diduga mengikuti proses lelang dengan mengunggah dokumen penawaran berupa perjanjian sewa peralatan MTT tanpa bukti kepemilikan, sehingga CV BINOTO ditetapkan sebagai pemenang tender.
Pelaksanaan proyek tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, mengalami kekurangan volume pekerjaan, serta bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan BPK RI Nomor 86/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,958 miliar.
Proyek senilai Rp12,47 miliar itu dilaksanakan sejak September 2022 hingga Desember 2023, dengan pencairan dana dilakukan melalui beberapa termin, termasuk uang muka sebesar Rp2,1 miliar.
Namun, pemeriksaan fisik oleh Tim BPK RI pada Februari 2023 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp144,3 juta pada sejumlah item pekerjaan.
PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang dinilai tidak melakukan pemeriksaan fisik lapangan secara menyeluruh sebelum pencairan pembayaran, sehingga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,9 miliar.
