Pasangan kekasih di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung ditangkap polisi atas kepemilikan sabu-sabu. Satu diantaranya merupakan oknum guru sekolah berstatus PPPK.
Adapun identitas pasangan kekasih yakni Rian Rizki (34) dan Riska Purnama (33). Keduanya tercatat warga Desa Sukanegara, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra menjelaskan kasus terbongkar setelah sebelumnya menangkap pelaku Rian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kami menangkap tersangka RR, pada dirinya kami temukan barang bukti 6 paket sabu siap edar," katanya, Rabu (28/1/2026).
Kemudian, lanjut Yunnus, tim melakukan pengembangan dan menangkap Riski Purnama yang merupakan guru sekolah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirumahnya bersama barang bukti lainnya.
"Kami lakukan pengembangan dan menangkap kekasihnya yakni RP di wilayah Tanggamus. Disana kami temukan barang bukti berupa 11 paket sabu siap edar," terangnya.
Saat ini kedua pasangan tersebut telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Pringsewu dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
