Lagi! Sopir Ekspedisi Dipalak di Lampu Merah Macan Lindungan, Kaca Mobil Pecah

Sumatera Selatan

Lagi! Sopir Ekspedisi Dipalak di Lampu Merah Macan Lindungan, Kaca Mobil Pecah

Desti Wulandari, Mutiara Helia Praditha - detikSumbagsel
Selasa, 27 Jan 2026 19:30 WIB
Sopir truk menjadi korban pemalakan di Macan Lindungan Palembang
Sopir truk menjadi korban pemalakan di Macan Lindungan Palembang (Foto: Istimewa)
Palembang -

Sopir ekspedisi di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Carno (37) diduga menjadi korban pemalakan oleh orang tak dikenal (OTK). Akibatnya, kaca mobil korban pecah.

Peristiwa pemalakan itu terjadi di Simpang Lampu Merah Macan Lindungan, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Ilir Barat I, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 07.07 WIB.

Tak terima dengan kejadian itu, koordinator lapangan di perusahaan ekspedisi tempat korban bekerja yakni M Bayu Suwa melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Palembang.

Bayu mengatakan, dari keterangan korban kejadian berawal saat korban tengah mengemudikan mobil Hino warna biru berhenti di lampu merah dari arah Jalan Soekarno Hatta menuju Musi II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, seorang pria tak dikenal datang dari arah kanan dan meminta uang kepada korban. Korban sempat memberikan uang tunai sebesar Rp 2.000, namun terlapor tidak menerimanya dan kembali meminta uang yang ada di dashboard mobil.

"Saat berhenti di lampu merah, tiba-tiba ada orang minta uang. Sudah dikasih, tapi dia tidak terima dan malah melempar batu ke mobil," ujar Bayu saat membuat laporan polisi, Selasa (27/1/2026).

ADVERTISEMENT

Karena korban tidak menuruti permintaan tersebut, terlapor turun dari kendaraan lalu melempar batu ke arah pintu kanan mobil korban. Akibatnya, kaca pintu mobil pecah dan korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 1,5 juta.

Setelah melakukan pengrusakan, terlapor langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Hingga kini, identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Bayu menambahkan, aksi tersebut membuat korban trauma dan kendaraan operasional perusahaan tidak bisa digunakan sementara waktu.

"Kaca pintu mobil pecah dan kerugiannya sekitar Rp 1,5 juta. Kami berharap pelaku segera ditangkap," katanya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Laporan korban sudah kami terima dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh Mutiara Helia Praditha dan Desti Wulandari peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads