Begal Bersenpi di Palembang Ditangkap, Polisi Selidiki Asal-usul Senpi

Sumatera Selatan

Begal Bersenpi di Palembang Ditangkap, Polisi Selidiki Asal-usul Senpi

Mutiara Helia Praditha - detikSumbagsel
Jumat, 23 Jan 2026 10:21 WIB
Begal Bersenpi di Palembang saat berhasil ditangkap polisi
Foto: Begal Bersenpi di Palembang saat berhasil ditangkap polisi (Dok. Istimewa/Tangkap Layar)
Palembang -

Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek SU I menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) bersenjata api rakitan di kawasan eks lokalisasi Teratai Putih, Palembang, Rabu malam (21/1/2026).

Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan setelah polisi mengendus keberadaan pelaku di lokasi persembunyiannya.

"Tadi malam telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek SU I. Saat ini tersangka sudah diamankan dan dilakukan pendalaman, terutama terkait asal-muasal kepemilikan senjata api rakitan," ujar Kombes Pol Sonny kepada wartawan, Kamis (22/1/2026)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku berinisial MW, yang diduga terlibat tindak pidana 3C (curas, curat, dan curanmor), ditangkap tanpa perlawanan meski sempat panik saat didatangi petugas berpakaian preman. Polisi langsung mengamankan pelaku setelah memastikan keberadaan senjata yang digunakan saat beraksi.

"Selain pelaku, kami mengamankan satu pucuk senjata api rakitan serta satu unit kendaraan yang digunakan dan menjadi barang bukti," kata Sonny.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui beraksi di kawasan Panca Usaha dengan sasaran seorang pengemudi ojek online.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lain.

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti telah dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan maupun sumber pembuatan senjata api rakitan tersebut.

Atas perbuatannya, MW terancam dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Artikel ini ditulis oleh Mutiara Helia Praditha peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di Detikcom.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads