Polisi Panggil 2 Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Mahasiswi di Ogan Ilir

Sumatera Selatan

Polisi Panggil 2 Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Mahasiswi di Ogan Ilir

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 22 Jan 2026 19:20 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Foto: Ilustrasi kriminalitas (andi saputra)
Ogan Ilir -

Dua tersangka kepala dusun berinisial SK dan Ketua Karang Taruna desa di Desa Srikembang 1 kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial S saat sedang KKN di Ogan Ilir kembali dipanggil polisi pada Selasa depan.

Diketahui peristiwa pelecehan itu terjadi di Desa Srikembang 1, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB lalu.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengatakan usai ditetapkan tersangka pada Rabu (14/1) kemarin, keduanya tersangka kembali dipanggil Selasa (27/1/2026) nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya untuk kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi yang sedang KKN di Desa Srikembang 1 Ogan Ilir, kembali kita panggil terduga pelaku sebagai tersangka Selasa (27/1/2026) nanti," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (22/1/2026).

Mukhlis mengungkapkan kedua tersangka selama proses penyidikan kasus tersebut bersifat kooperatif, begitu dipanggil selalu hadir.

ADVERTISEMENT

"Selama ini kedua tersangka begitu dipanggil selalu hadir dan kooperatif, tidak pernah tidak menghadiri panggilan dari polisi," ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus mahasiswi asal Palembang, Sumatera Selatan, berinisial S yang diduga dilecehkan saat kuliah kerja nyata (KKN) di Kabupaten Ogan Ilir (OI), masih diselidiki polisi.

Korban melapor ke Polres Ogan Ilir pada Selasa (2/9/2025). Dari informasi yang didapat detikSumbagsel, peristiwa itu terjadi setelah rapat bersama Karang Taruna mengenai acara penutupan HUT RI dan penutupan program KKN. Rapat berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.

Kemudian, beberapa anggota Karang Taruna pulang, tetapi sebagian termasuk kedua pelaku, masih bertahan di posko.

Saat itu, korban yang sedang makan di ruang tengah masuk ke kamar karena merasa tidak nyaman dengan komentar bernada menggoda dari pelaku H. Sementara, salah satu rekannya sedang berada di kamar mandi. Pintu kamar tidak dikunci karena ada anggota KKN lain yang masih berada di luar.

Tiba-tiba, pelaku H masuk ke kamar tanpa izin. Dia langsung memeluk korban, dan melakukan pelecehan. S berteriak meminta tolong sambil berusaha melepaskan diri. Perlawanannya membuat korban mengalami luka memar pada tangan.

Tidak lama kemudian, pelaku lainnya yakni S, juga masuk ke kamar. Keduanya kemudian berusaha menutup akses keluar korban. Bahkan, pintu kamar sempat dikunci dari dalam dan kuncinya disimpan pelaku. Korban sempat disekap para pelaku selama tiga jam dan mereka melecehkan korban dalam kamar.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads