Jaminan Jaksa Agung Setop Kasus Guru Cukur Rambut Siswa di Jambi

Jaminan Jaksa Agung Setop Kasus Guru Cukur Rambut Siswa di Jambi

Adrial Akbar - detikSumbagsel
Rabu, 21 Jan 2026 08:40 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajarannya melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, Selasa (20/1/2026). Rapat untuk membahas evaluasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2025 dan rencana kerja pada 2026.
Foto: Jaksa Agung Rapat Bareng Komisi III DPR (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Kasus guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, yang menjadi tersangka setelah mencukur rambut siswanya menyita banyak perhatian. Tri Wulansari mengadu ke DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak.

Dilansir detikNews, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan kasus ini akan dihentikan jika berkas perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa.

Hal itu dikatakan ST Burhanuddin saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Awalnya anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyampaikan hasil rapat yang telah dilakukan sebelumnya dengan Wulansari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berkesimpulan tadi bahwa berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kita tidak ada mens rea-nya. Dan tentu prinsip perlindungan profesi guru, kita semua tahu kita semua pernah diajar oleh guru dan pasti untuk mendidik," kata Hinca.

Hinca kemudian meminta ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menghentikan kasus ini. Sebab, dia meyakini unsur pidana dalam kasus Wulansari tidak terpenuhi.

ADVERTISEMENT

"Karena itu, lewat raker ini saya menyampaikan kepada Jaksa Agung untuk meminta nanti lewat Kajati Jambi, Kejari Muaro Jambi, Komisi III meminta penghentian perkara ini," katanya.

Lalu, Burhanuddin menanggapi permintaan dari Hinca tersebut. ST Burhanuddin menjamin kasus ini akan dihentikan ketika berkas perkaranya telah dilimpahkan.

"Saya orang Jambi kebetulan, Pak. Saya tahu persis kasus ini tadi disampaikan oleh Bapak. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan," sebutnya.

Dalam rapat dengan guru Wulansari sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendorong adanya imunitas guru. Menurut dia, imunitas guru penting untuk diperjuangkan.

"Karena kan advokat saja ada imunitas, yang kita perjuangkan kemarin ya. Ini guru nggak ada imunitas," ujarnya.

Habiburokhman meminta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memasukkan satu pasal terkait perlindungan guru dalam revisi UU Guru dan Dosen. Dia menegaskan profesi guru harus dilindungi.

"Nanti Pak Bob ya, bisa segera satu pasal aja dulu, Pak, imunitas guru kita masukkan. Jadi perubahannya jangan banyak-banyak. Kalau soal misalnya perlindungan profesi guru nanti aspek kesejahteraan segala macam, capek," ujarnya.

"Tapi yang urgen ini kan di Jambi aja ada dua ya, Pak, ya? Ada yang dikeroyok itu sama murid, ada yang ini lagi kan? Jadi fenomena gunung es," lanjut dia.

Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh anggota Komisi III DPR Widya Pratiwi, Komisi III DPR meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan perkara yang menjerat Tri Wulansari berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025. Komisi III juga meminta agar kewajiban wajib lapor secara fisik ditiadakan.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads