Selain Dibunuh dan Dibuang ke Tandon Air, Pria di Muba Juga Dirampok

Sumatera Selatan

Selain Dibunuh dan Dibuang ke Tandon Air, Pria di Muba Juga Dirampok

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Selasa, 20 Jan 2026 14:21 WIB
Pelaku pembunuhan seorang pria di Muba yang jasadnya dibuang kedalam tedmon
Foto: Pelaku pembunuhan seorang pria di Muba yang jasadnya dibuang ke dalam tedmon (Dok. Polres Muba)
Musi Banyuasin -

Alkoriyansa (37) ditemukan tewas di dalam tandon air (tedmon) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), setelah dibunuh oleh pelaku Widianto (45). Setelah membunuh korban, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.

Korban dihabisi oleh pelaku Widianto menggunakan benda tumpul lalu merampas harta benda korban. Korban tewas setelah dipukul sebanyak 3 menggunakan kayu oleh pelaku pada bagian kepala.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara pelaku memukul kepala korban sebanyak 3 kali di bagian kepala dengan menggunakan kayu," kata Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaen, Selasa (20/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah membunuh korban dan membuang jasadnya ke dalam tedmon, pelaku juga mengambil sepeda motor RX King, handphone, dompet yang berisikan uang tunai Rp 900 ribu, helm dan jaket serta burung murai milik korban.

ADVERTISEMENT

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berinisial Widianto, warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah penyidik dari Polsek Bayung Lencir melaksanakan gelar perkara dan memeriksa para saksi dari laporan keluarga korban bernama Cenas (30).

"Polisi sudah menyita beberapa barang bukti kasus pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 458 KUHPidana ini. Pelaku ditangkap di rumah temannya di Sekayu, Kamis (15/01/26) sore," ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bayung Lincir guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 458 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads