Mahasiswi di PALI Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Sabu

Sumatera Selatan

Mahasiswi di PALI Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Sabu

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 15 Jan 2026 12:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi sabu (Foto: Dok.Detikcom)
PALI -

Mahasiswi di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berinisial AP (19) ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu. Dia ditangkap petugas di kontrakannya.

Pelaku ditangkap petugas Satres Narkoba Polres PALI di rumah kontrakannya di Desa Babat, Kecamatan Penukal, PALI, Senin (12/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan pelaku, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat bruto 3,42 gram, satu tas jinjing warna hitam, serta satu unit handphone.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AP diduga berperan sebagai pengedar," katanya.

ADVERTISEMENT

Usai dilakukan penangkapan dan penggeledahan pelaku langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres PALI," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads