Regional

Resbob Jadi Tersangka Usai Hina Suku Sunda, Ditangkap di Semarang

Rifat Alhamidi - detikSumbagsel
Rabu, 17 Des 2025 17:00 WIB
Foto: Resbob di Mapolda Jabar. (Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau Resbob ditangkap polisi karena kasus ujaran kebencian yang berujung penghinaan terhadap Suku Sunda. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Semarang.

Dilansir detikJabar, Resbob kini sudah menyandang status tersangka. Kasus Resbob dirilis langsung ke publik di Mapolda Jabar.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menegaskan, Resbob kini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

"Yang pertama, sesuai dengan mekanisme yang kita pedomani, bahwa dengan berbekal beberapa alat bukti atau alat bukti yang cukup, untuk melakukan upaya penangkapan," katanya, Rabu (17/12/2025).

"Selanjutnya, setelah di bawa ke sini, kami melakukan gelar perkara. Dan akhirnya secara resmi, kami sudah menetapkan (Resbob sebagai) tersangka," ucapnya menambahkan.

Diketahui, Resbob ditangkap Polda Jabar di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Semenjak kasusnya viral, ia sempat kabur ke Surabaya, Solo hingga pelariannya berakhir di Semarang.

Resbob kini sudah ditahan di penjara. Dia terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45 a ayat 2 dan atau pasal 34 jo pasal 50 Undang-undang ITE.

"Ancaman hukumannya 6 tahun, dan bisa kami junto-kan (ancaman hukumannya menjadi) 10 tahun," pungkasnya.

Resbob sendiri diketahui tercatat sebagai warga Jakarta Timur. Salah satu upaya Resbob menutupi jejak pelariannya adalah menitipkan telepon genggamnya kepada pacarnya. Resbob berusaha kabur supaya jejaknya tak terlacak oleh Polda Jabar.

"Ia hanya berupaya lari sejauh-jauhnya tanpa tujuan pasti, untuk bersembunyi dari kejaran petugas," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (16/12/2025).

"Kemudian HP-nya dititipkan kepada pacar di Surabaya. Sehingga yang bersangkutan tidak pegang HP lagi," ungkapnya menambahkan.

Di Semarang sendiri, kata Hendra, Resbob sempat bersembunyi di sebuah rumah di kawasan Ungaran. Polisi pun masih mendalami motif Resbob yang melakukan kesalahan di kasus penghinaan terhadap Suku Sunda.

"Kalau di Semarang, dia sempat tinggal di daerah Ungaran, itu di Semarang atas. Tapi rumah itu belum diketahui rumah milik siapa. Motifnya masih kami periksa. Mohon bersabar," tuturnya.

Resbob kini ditempatkan di sel khusus selama menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat.

"Sejauh ini, dia belum kita masukkan ke sel yang umum, masih ke sel khusus. Karena masih kebutuhan pemeriksaan yang kontinyu," kata Hendra Rochmawan.



Simak Video "Video: Dijerat Pasal UU ITE, Resbob Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork