Demi Saweran, Resbob Hina Suku Sunda di Siaran Langsung

Demi Saweran, Resbob Hina Suku Sunda di Siaran Langsung

Rifat Alhamidi - detikKalimantan
Rabu, 17 Des 2025 19:31 WIB
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (15/12/2025). Direktorat Siber Polda Jabar memeriksa Adimas Firdaus setelah ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus video berisi dugaan ujaran kebencian kepada Suku Sunda dan suporter Persib Bandung yaitu Viking. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Resbob. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Balikpapan -

Streamer Resbob berulah lagi. Kali ini pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, mengucapkan kalimat kasar yang menjurus pada penginaan Suku Sunda.

Resbob dikenal sebagai seorang live streamer atau kreator siaran langsung. Ia biasa dapat uang dari saweran para penontonnya. Dalam rilis kasus yang dipimpin langsung Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan, Resbob ingin meraup keuntungan dari tayangan langsung yang ia siarkan.

"Resbob ini adalah seorang live streamer. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ia mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian," kata Irjen Rudi, dikutip dari detikJabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di momen siaran langsungnya, kata Irjen Rudi, Resbob mendapat saweran dari para penontonnya. Irjen Rudi meyakini, Resbob sudah menduga tindakannya bakal viral di media sosial. Di saat itulah, Resbob dapat keuntungan karena penontonnya melonjak drastis yang otomatis mendatangkan saweran.

"Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka penontonnya akan banyak, yang memberikan saweran banyak dan tentunya dapat keuntungan," tegasnya.

Resbob ditangkap Polda Jawa Barat di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Sejak kasusnya viral, ia sempat kabur ke Surabaya, Solo hingga pelariannya berakhir di Semarang. Polda Jabar kemudian resmi menetapkan streamer Resbob sebagai tersangka ujaran kebencian yang menghina Suku Sunda.

Resbob terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 Jo. Pasal 50 Undang-Undang ITE. Dia terancam dipenjara selama 6 tahun hingga 10 tahun.

"Oleh sebab itu, pasal-pasal yang disebutkan itu sudah sangat memenuhi unsur. Bahwa dia benar-benar mentransmisikan tayangan itu dan mendapat keuntungan," pungkasnya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads