Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengkonfirmasi dua kali mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mangkir dari panggilan penyidik. Mangkirnya Arinal disebutkan karena sakit.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkan terkait ketidakhadiran Arinal yang telah diminta hadir atas pemanggilan tersebut.
"Benar, sampai panggilan kedua yang bersangkutan tidak datang atau tidak hadir," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (16/12/2025).
Ia menerangkan alasan ketidakhadiran Arinal karena dikatakan tengah menjalani perawatan.
"Informasinya yang bersangkutan sakit. Surat panggilan pertama itu kami kirim pada tanggal 11 Desember 2025, kemudian panggilan kedua itu di tanggal 15," jelasnya.
Armen menyebut untuk kepentingan penyidikan, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan ketiga.
"Akan kembali dikirimkan surat panggilan ketiga atau terakhir," ungkap Armen.
Untuk diketahui, Gubernur Lampung periode 2019-2024 ini terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi yakni Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja Offshare South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000.
Dana tersebut dikelola oleh perusahaan milik Pemerintah Provinsi Lampung yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang dimana kala itu Arinal tengah menjabat. Dalam kasus ini, penyidk telah menyita harta benda milik Arinal baik perhiasan emas, sertifikat tanah hingga mobil dengan total mencapai Rp 38,5 miliar.
Penyidik sendiri telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yakni Heri Wardoyo, M Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan.
Simak Video "Video: Kejati Sita Aset Rp 38,5 M Milik Eks Gubernur Lampung Arinal"
(dai/dai)