Kejati Geledah Rumah Eks Gubernur Lampung, Emas hingga Mobil Disita

Lampung

Kejati Geledah Rumah Eks Gubernur Lampung, Emas hingga Mobil Disita

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 04 Sep 2025 20:49 WIB
Kejati Lampung memperlihatkan barang bukti yang disita dari rumah pribadi Arinal Djunaidi.
Foto: Kejati Lampung memperlihatkan barang bukti yang disita dari rumah pribadi Arinal Djunaidi. (Tommy Saputra)
Lampung -

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diperiksa Kejati Lampung. Selain diperiksa, penyidik juga menggeledah rumah pribadinya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penggeledahan rumah pribadi Arinal dilakukan pada Rabu (3/9/2025).

"Kami telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi saudara ARD kemarin (Rabu) yang beralamat di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung," katanya, Kamis (4/8/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Armen menjelaskan pihaknya menyita sejumlah uang pecahan rupiah, dollar hingga emas.

"Ada yang kami bawa, uang tunai pecahan rupiah dan pecahan mata uang asing, kemudian sertifikat tanah, logam mulia hingga mobil," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Disinggung terkait statusnya, Armen bilang Arinal masih sebagai saksi atas kasus tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.

"Masih saksi," tandasnya.

Hingga saat ini, Arinal masih dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan sendiri berlangsung di gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads