Pengemudi mobil Daihatsu Sigra bernama Hendri Sumanto dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Hendri dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa seorang pengendara motor, Rosmawati.
Dalam sidang pada Senin (8/12) yang dipimpin hakim ketua Zulkifli, JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro menilai Hendri terbukti mengemudi secara melawan hukum sehingga menyebabkan kecelakaan fatal.
"Menuntut terdakwa Hendri Sumanto dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tegas JPU dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar tuntutan tersebut, Hendri yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Pakjo Palembang memohon keringanan hukuman.
Dia menyebut dirinya tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil. "Mohon yang mulia, berikan hukuman yang seringan-ringannya," ucapnya.
Untuk diketahui kecelakaan terjadi pada Selasa (26/8) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Basuki Rahmat. Ketika itu, Hendri mengemudikan Sigra BG-1613-DV dari arah Simpang Angkatan 66 menuju Simpang Polda Palembang dengan kecepatan sekitar 40 km/jam.
Saat berada di lajur kanan, ia mengantuk sehingga mobil tiba-tiba berbelok ke lajur kiri dan menabrak motor Honda Beat BG-2702-QQ yang dikendarai Rosmawati.
Korban terjatuh dan terlindas ban depan kiri mobil. Warga sempat mengetuk kaca mobil untuk memperingatkan Hendri. Ia kemudian menghentikan kendaraan dan bersama warga membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa Rosmawati tidak tertolong setelah sekitar 10 menit menjalani perawatan di IGD.
Berdasarkan visum dari RS Hermina Palembang, korban mengalami luka parah di kepala, wajah, dada, dan perut akibat benturan benda tumpul, yang menjadi penyebab kematian.
Atas perbuatannya, Hendri dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim.
(dai/dai)











































