Tega! Suami di Jaktim Bakar Istri karena Terbakar Api Cemburu

Tega! Suami di Jaktim Bakar Istri karena Terbakar Api Cemburu

Wildan Noviansyah - detikSumbagsel
Kamis, 23 Okt 2025 18:30 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Foto: Ilustrasi pelaku kejahatan (Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Jakarta Timur -

Seorang pria di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) berinisial AA ditangkap karena tega membakar istrinya sendiri, CAU (24). Aksi itu dilakukan pelaku karena terbakar api cemburu.

Dilansir detikNews, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini mengatakan pelaku mendapatkan kabar dari adiknya terkait dugaan perselingkuhan korban. Pelaku sempat menanyakan hal tersebut, tapi tak dijawab korban.

"Bahwasanya pelaku melakukan perbuatan itu karena ada faktor cemburu kepada korban," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ini menuduh korban yang mana korban disangka melakukan perselingkuhan. Kemudian adiknya tersangka menjelaskan kembali bahwasanya melihat korban berjalan dengan seorang laki-laki, yang mana disangkakan dia adalah ada hubungan gelap," jelasnya.

Lalu di hari kejadian, pelaku kembali menanyakan dugaan perselingkuhan itu. Karena tak mendapatkan jawaban, pelaku akhirnya gelap mata dan membakar istrinya hingga terluka.

ADVERTISEMENT

"Akhirnya tersangka menanyakan kembali kepada korban apakah benar melakukan perbuatan itu, tetap menyatakan tidak. Kemudian tersangka ini menyiramkan bensin kepada istrinya dalam hal ini korban ke arah muka dada dan sekujur tubuh. Kemudian setelah itu tersangka memantik korek api sehingga mengakibatkan terbakarnya korban," imbuhnya.

Sri menjelaskan korban masih dirawat dalam rangka pemulihan. Sementara pria AA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang PKDRT.

"Dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun dengan denda Rp 500 juta. Mengingat untuk pelaku ini adalah residivis sehingga ancaman hukuman pokok ditambah sepertiga," tuturnya.

Kepada polisi, pelaku AA mengaku bingung saat ditanya alasan membakar istrinya. Hal itu diungkap pelaku saat ditanya oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal yang diunggah dalam akun media sosialnya. Alfian tampak menanyakan alasan pelaku tega membakar istrinya sendiri.

"Kenapa kamu membakar istrimu?" kata Alfian.

"Saya bingung, Pak, saya pusing, Pak," jawab pelaku.

Sementara itu, pelaku AA diketahui pernah dipenjara lantaran melakukan pengeroyokan.

"Untuk Tersangka YPT alias A berusia 26 tahun, residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI, dengan masa hukuman 6 bulan penjara," kata Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq.

Selain itu, A diketahui melakukan perusakan gerobak tukang bubur pada 2024. Pelaku saat itu membawa senjata tajam dan mengamuk hingga merusak gerobak.

"Pelaku merasa emosional terhadap korban perihal pembelian bubur karena saat itu dalam keadaan mabuk. Pelaku berniat membacok korban dengan senjata tajam, tetapi karena dihalangi oleh warga dan temannya, pelaku bisa dialihkan dan hanya merusak gerobak itu sendiri," jelasnya.

Pelaku sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama setahun lamanya. Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Kota Bekasi setelah membakar istrinya sendiri.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads