Afrizal Curanmor yang Beraksi 7 TKP di Palembang Diringkus Polisi

Sumatera Selatan

Afrizal Curanmor yang Beraksi 7 TKP di Palembang Diringkus Polisi

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 15 Okt 2025 12:00 WIB
Ilustrasi Pencurian Moto
Ilustrasi Pencurian Motor (Foto: Edi Wahyono)
Palembang -

Afrizal alias Aaf (41), warga Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena mencuri motor di tujuh lokasi di Palembang. Selain pelaku, petugas juga menangkap penadah motor curian yakni Gunawan (33).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari adanya laporan korban Jumaidil Eka Putra (25), warga Dusun II, Desa Peninjauan, Ogan Komering Ulu (OKU), yang kehilangan motornya pada Jumat (10/10/2025).

"Berdasarkan laporan itu aksi curanmor yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi di Jalan Mayor Ruslan, tepatnya di halaman parkir Noah Café & Billiard, Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang," katanya, Selasa (14/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari laporan itu, katanya, tim Unit 4 Subdit Jatanras melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta melakukan pendalaman atas info tersebut.

"Dari penyelidikan kemudian diketahui dari ciri-ciri pelaku (Aaf) yang ada di rekaman CCTV pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan motor Honda PCX warna merah Nopol BG 6392 JBP, dilakukan pengejaran terhadap pelaku," katanya.

ADVERTISEMENT

Saat Aaf ditangkap di kediamannya di Desa Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin, Aaf mengakui perbuatan dan melakukan curanmor bersama MA (DPO).

"Setelah ditangkap dan diinterogasi pelaku mengakui melakukan pencurian motor bersama rekannya DPO dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter Y yang sudah disiapkan," katanya.

Kemudian dilakukan pengembangan terkait keberadaan motor korban, Aaf mengakui motor itu dijual ke penadah, Gunawan, Rp 4,2 juta. Dari situ, polisi langsung bergerak dan kembali menangkap Gunawan.

"Dari penangkapan terhadap kedua pelaku diamankan barang bukti berupa motor Honda PCX warna merah Nopol BG-6392-JBP yang digunakan pelaku, kunci letter Y berikut dua mata anak kunci, jacket hitam, sepasang sepatu hitam, baju kaos biru muda, helm hitam dan rekaman CCTV saat terjadinya pencurian di parkiran Noah Café & Billiard," jelasnya.

Setelah pelaku dan barang bukti diamankan ke Subdit Jatanras Polda Sumsel serta diperiksa lebih lanjut, Aaf juga mengakui telah melakukan curanmor lainnya di 6 TKP lainnya di Palembang.

Di antaranya, di kawansan Km 12, Sukarami KM. 12 di parkiran toko TEDMOND mencuri motor Honda Beat digital magenta hitam, lalu di Jalan Sosial, Km 5 mencuri 1 motor Honda Beat putih biru, kemudian di Perumahan Monaco, Jakabaring mencuri motor Honda Beat Digital biru putih.

Selanjutnya, di parkiran Alfamart jalan Sosial, mencuri motor Honda Beat Digital biru putih, lalu di Mataram, Kertapati mencuri motor Honda Beat Street hitam dan di parkiran kosan "JJ" Trikora mencuri motor Honda Beat warna Street hitam.

"Pelaku mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian motor di wilayah-wilayah tersebut. Saat ini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka, pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana dan penadagan barang hasil curian pasal 480 KUHPidana," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads