Sumatera Selatan

Oknum TNI-Istri Sirinya Ditangkap Polisi karena Curi Mobil di Muara Enim

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 14 Okt 2025 13:30 WIB
Polres Muara Enim mengembalikan mobil curian yang dicuri oknum TNI (Foto: istimewa/Polres Muara Enim)
Palembang -

Oknum TNI berinisial AS dan istri sirinya, RW ditangkap polisi atas kasus pencurian mobil di Kabupaten Muara enim, Sumatera Selatan. Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawankan perbuatannya.

Pencurian mobil yang dilakukan pasutri ini terjadi di Jalan Pramuka II, Kelurahan Pasar II, Muara Enim, pada 18 Agustus 2025 malam.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim membenarkan jika kedua pelaku sudah ditangkap dan saat ini sudah ditahan.

"Keduanya sudah ditangkap dan sudah ditahan," kata Yogie, kepada detikSumbagsel, Senin (13/10/2025).

Menurut Yogie, kedua tersangka merupakan pasangan suami istri siri tapi sah secara agama. Salah satu tersangka, kata dia, yang pria diketahui merupakan oknum anggota TNI aktif di Prabumulih.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/B/216/VIII/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Muara Enim/Polda Sumsel, dan para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.

Keduanya diamankan pada 11 September 2025. Tersangka AS diketahui merupakan oknum anggota TNI aktif.

"Keduanya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Muara Enim bekerja sama dengan pihak Polisi Militer," katanya.

Dia menceritakan, peristiwa pencurian ini bermula saat AS mengajak RW dari Prabumulih ke Muara Enim dengan dalih untuk mengambil mobil. Keduanya sempat makan malam dan berkeliling kota sebelum mendekati rumah target di kawasan Pasar II, Muara Enim.

Saat RW menunggu di mobil, AS masuk ke area rumah dan berhasil mencuri 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BG 1841 DE milik korban bernama Tazarul Irwan.

Mobil hasil curian tersebut kemudian dijual, dan hasil penjualannya senilai Rp 17 juta. Uang hasil pencurian itu sebagian digunakan oleh RW untuk membayar cicilan mobil pribadi mereka, serta membayar pinjaman KUR dan pinjol. Sementara sisanya dibagi dibagi dengan AS.

"Motif keduanya melakukan pencurian karena ekonomi," ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni Mobil Toyota Avanza dan Toyota Calya, serta alat bukti lainnya.

Kedua tersangka kini telah diproses sesuai hukum yang berlaku. RW ditahan di Polres Muara Enim, sementara AS diserahkan ke Polisi Militer untuk proses hukum militer lebih lanjut.



Simak Video "Video Momen 4 Truk Terjebak Saat Jembatan Muara Lawai Lahat Ambruk"

(csb/csb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork