Pria Asal Lampung Ditangkap di OKU Selatan gegara Edarkan Sabu

Sumatera Selatan

Pria Asal Lampung Ditangkap di OKU Selatan gegara Edarkan Sabu

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Minggu, 12 Okt 2025 10:30 WIB
Petani asal Lampung ditangkap karena edarkan sabu di OKU Selatan
Foto: Petani asal Lampung ditangkap karena edarkan sabu di OKU Selatan (Dok. Polres OKU Selatan)
OKU Selatan -

Seorang pria bernama Duwi Priyanto (37) asal Lampung ditangkap karena jadi pengedar sabu di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut.

Pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan, yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Desa Gunung Raya.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi menemukan seorang laki-laki yang mengendarai sepeda dengan gerak-gerik mencurigakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas melakukan pemeriksaan didapati barang bukti narkotika jenis sabu yang dibawa oleh pelaku. Pelaku ditangkap Desa Gunung Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, pada Kamis (9/10/2025) malam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana bagian depan sebelah kiri milik pelaku," kata Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

ADVERTISEMENT

Alimin menyebut pihaknya mengamankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat bruto 2,05 gram, satu unit handphone Oppo A18 warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Diketahui pelaku merupakan warga Desa Kedaton Talang Sebaris, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Berdasarkan hasil interogasi awal, bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Beni, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba," ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads