2 Warga Way Kanan Lampung Ditangkap Usai Kedapatan Simpan 1 Kg Sabu

Sumatera Selatan

2 Warga Way Kanan Lampung Ditangkap Usai Kedapatan Simpan 1 Kg Sabu

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 01 Okt 2025 23:00 WIB
Polisi menunjukan barang bukti sabu dari dua warga Way Kanan, Lampung
Polisi menunjukan barang bukti sabu dari dua warga Way Kanan, Lampung (Foto: Istimewa/Polres OKU Timur)
OKU Timur -

Dua warga asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap polisi. Dalam penangkapan mereka, petugas berhasil menyita satu kilogram narkotika jenis sabu siap edar.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinsial DN (49) dan HP (28) asal Desa Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kedua pelaku ditangkap dalam operasi penggerebekan di Kecamatan Buay Madang Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono mengatakan penangkapan kedua pelaku ini dari penggerebekan yang dilakukan di belakang sekolah dasar di Dusun Eling-Eling, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur, pada Sabtu (20/9/2025) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering ada aktivitas yang mencurigakan. Lalu tim melakukan patroli. Saat melakukan patroli tersebut ada lima orang laki-laki, ketiganya kabur dan dua orang lagi berhasil ditangkap," ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Setelah keduanya ditangkap, sambungnya, petugas mengajak kedua pelaku untuk ke TKP mencari barang bukti. Hasilnya, petugas mendapati barang bukti berupa satu paket besar sabu dalam plastik logo ikan koi bertuliskan LLTS seberat bruto 951 gram.

ADVERTISEMENT

Bukan itu saja, petugas juga menemukan satu paket besar sabu dalam plastik klip bening seberat 102 gram, lalu satu paket besar sabu dalam plastik klip bening seberat 9 gram.

Lalu, petugas juga menemukan satu timbangan digital, satu bong dari botol kaca beserta pipet, satu ball plastik klip bening ukuran besar serta satu sendok plastik warna putih, tiga kantong plastik warna kuning, putih, dan merah, uang tunai Rp 3 juta, satu unit ponsel.

"Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1.062 gram atau lebih dari 1 kilogram," ujarnya.

Menurut Adik, dari hasil penangkapan ini pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 247 ribu jiwa.

"Perhitungan ini didasarkan pada asumsi konsumsi 0,05 hingga 0,1 gram sabu per orang sekali pakai," ungkapnya.

Atas perbuatan kedua pelaku, maka keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman yang menanti sangat berat, mulai dari pidana mati, pidana seumur hidup, hingga kurungan penjara 6 sampai 20 tahun," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads