Mertua-Adik Ipar yang Bunuh Menantu di PALI Dikenakan Pasal Berlapis

Sumatera Selatan

Mertua-Adik Ipar yang Bunuh Menantu di PALI Dikenakan Pasal Berlapis

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 14 Sep 2025 09:00 WIB
Ayah dan anak di PALI ditangkap polisi usai membunuh menantu sekaligus kakak iparnya.
Ayah dan anak di PALI ditangkap polisi usai membunuh menantu sekaligus kakak iparnya. (Foto: Istimewa)
PALI -

Menantu di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, bernama Lekat (29), tewas usai dibunuh mertuanya LK (50), dan adik iparnya, FZ (19). Atas perbuatannya, kedua pelaku berhasil ditangkap dan terancam dikenakan pasal berlapis.

Diketahui jasad korban ditemukan disemak-semak, Dusun II Sungai Limpah, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, PALI, pada Jumat (12/9/2025) sore. Saat ditemukan, tubuh korban penuh luka di sekujur tubuh.

Kasat Reskrim Polres Pali AKP Nasron mengatakan, atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal berlapis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, lebih subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian," tegasnya, Sabtu (13/9/2025).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dan langsung menangkap pelaku kurang dari 24 jam.

"Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres PALI," katanya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Korban meninggal dunia setelah mengalami luka parah di bagian punggung, leher, tangan, serta tubuh lainnya. Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku terancam dikenakan pasal berlapis.

Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads