Preman kampung di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial D (25) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mengancam seorang petugas keamanan di kawasan Pabrik Cinta Manis, Ogan Ilir, inisial U (43), dengan senjata tajam.
Pelaku ditangkap di salah satu pondokan kompleks pabrik tersebut, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Ya benar (ditangkap). Tim Rimau Batu Reskrim Polsek Tanjung Batu berhasil mengamankan pelaku di salah satu pondokan di komplek pabrik tersebut," kata Kapolsek Tanjung Batu Iptu Syaparudin Akso kepada wartawan, Jumat.
"Pelaku D diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti sebilah pisau yang digunakan saat kejadian," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syaparudin menjelaskan, peristiwa pengancaman itu terjadi pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 09.15 WIB. Pelaku diduga mengancam seorang petugas security berinisial U (43) menggunakan sebilah pisau sambil melontarkan kata-kata bernada ancaman.
"Korban kemudian melapor ke pihak kepolisian hingga kasus ini ditindaklanjuti dan pelaku kita tangkap," ungkapnya.
Untuk motif pelaku mengancam hanya karena keselamatan pahaman antara pelaku dan korban, saat melakukan pengancam dengan sajam membuat heboh warga sekitar.
"Dari tangan pelaku, kita menyita sebilah senjata tajam jenis pisau sepanjang 20 cm dengan gagang kayu berwarna kuning serta sarung kulit cokelat," jelasnya.
Kata dia, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas untuk mengetahui penyebab D melakukan aksi pengancaman terhadap korban.
"Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tanjung Batu," ujarnya.
(csb/csb)