Lansia di Pagar Alam Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Ganja-Sabu

Sumatera Selatan

Lansia di Pagar Alam Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Ganja-Sabu

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 24 Agu 2025 18:30 WIB
Ganja dimusnahkan. Agung Pambudhy/Detikcom
Ilustarsi ganja (Foto: agung pambudhy)
Pagar Alam -

Pria lanjut usia (lansia) di Pagar Alam, Sumatera Selatan, bernama Herisanada (52) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap karena nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Panjaitan, Kelurahan Rimba Harapan, Kecamatan Pagar Alam Utara pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat, mengenai kontrakan yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba (TKP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat pelaku diamankan narkotika jenis ganja dan sabu didalam kontrakan," katanya.

ADVERTISEMENT

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan ganja yang sempat dibuang oleh pelaku seberat 124 gram dan dua paket sabu dengan berat 0,21 gram.

"Ditemukan ganja yang sempat ia buang, serta paket sabu yang disimpan dalam plastik hitam di dalam kontrakan. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif metamfetamina dan THC," ujarnya.

Berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Pelaku ternyata seorang pengedar dan telah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads