Pria bernama M. Arif Rahman (38) ditangkap polisi usai mencuri parfum branded di salah satu toko di mal dan pasar, Kota Jambi. Pelaku merupakan residivis kambuhan yang sudah 4 keluar masuk penjara.
Pelaku yang merupakan warga Jambi Selatan, Kota Jambi, ditangkap usai 4 kali melakukan pencurian di mal dan minimarket. Dia ditangkap saat berada di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Putri Pinang Masak Kota Jambi, pada Jumat (22/8/2025).
"Pelaku ini residivis sudah 4 kali masuk penjara," kata Kanit Reskrim Polsek Pasar Ipda Kgs. Muhammad Ali, Sabtu (23/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan toko parfum bermerek yang kehilangan satu botol parfum seharag Rp2,9 juta. Parfum itu dicuri oleh pelaku ketika dipajang di etalase toko.
"Setelah dicek rekaman CCTV, terlihat seorang pria bertubuh gemuk memakai topi mengambil parfum tersebut lalu pergi meninggalkan toko," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, Arif bukan hanya sekali melakukan pencurian. Ia diketahui sudah beraksi di beberapa lokasi berbeda, seperti Pasar Angso Duo, Mal Jamtos, Mal WTC, hingga Alfamart di kawasan Thehok.
"Pelaku ini residivis kasus jambret, curanmor, dan pencurian. Sudah empat kali masuk lembaga pemasyarakatan (lapas)," jelas Ali.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Pasar. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(csb/csb)