Pelaku yang Tikam Sopir Truk di OKI Ditangkap!

Sumatera Selatan

Pelaku yang Tikam Sopir Truk di OKI Ditangkap!

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 20 Agu 2025 08:30 WIB
Penikam sopir truk di OKI diamankan polisi
Penikam sopir truk di OKI diamankan polisi (Foto: Istimewa)
OKI -

Pelaku yang menikam sopir truk di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berinisial NM (31) ditangkap polisi. Saat ini pelaku sudah ditahan.

Aksi penganiayaan yang dilakuka pelaku terjadi di Jalan Poros Simpang 4 Kebun Limau Kasturi, wilayah Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kejadian itu berawal saat korban berinisial DH (33) sedang mengendarai mobil dump truk dan melintas di lokasi kendaraannya dihentikan oleh pelaku dengan maksud meminta rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, situasi berubah saat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkannya mengalami luka tusuk di leher bagian kanan akibat senjata tajam. Tak terima korban pun melapor ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi rumah orang tua pelaku di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungai Menang, untuk memberikan imbauan agar pihak keluarga menyerahkan pelaku secara sukarela.

ADVERTISEMENT

Kemudian, pada Minggu (17/08/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku menemui anak dan istrinya di mess salah satu perusahaan hingga akhirnya ditangkap.

"Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Cengal untuk proses hukum lebih lanjut," kata Plh Kapolsek Cengal Ipda Syear LB Eduardo, dari keterangan tertulis yang diterima detikSumbagsel, Selasa (19/8/2025).

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara baik tanpa kekerasan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila terjadi tindak pidana," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads