Seorang pria bernama Suhardi alias Rudi (32) ditangkap polisi karena mencuri sembako di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian yang dilakukan pelaku.
Suhardi merupakan warga Jalan A Roni, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga mengatakan ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan dari korban dan penyelidikan yang dilakukan tim Tekab Prabu.
"Pelaku berhasil kita tangkap setelah mendapat informasi dari korban bahwa pelaku sedang berada di toko sembako milik korban, pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hasil curian, polisi juga mendapati satu bilah pisau bergagang kayu yang diselipkan oleh pelaku di pinggang sebelah kanannya. Senjata tajam ini diduga digunakan saat beraksi.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres guna dilakukan penyelidikan lebih mendalam," katanya.
Menurut Tiyan, peristiwa pencurian di toko sembako milik Rusdi di Jalan Prof M Yamin Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, terjadi pada Kamis (14/8/2025).
Korban yang selalu kehilangan sembako ini akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Dari penangkapan pelaku pihaknya mengamankan satu slot rokok dan sejumlah barang sembako lainnya seperti 4 karung beras, 4 kardus minyak goreng, dan ada juga 30 slop rokok.
"Dari pengakuan pelaku, ia mencuri dalam kurun waktu 3 bulan terakhir," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(dai/dai)