Kakak Kandung Helen 'Bos Narkotika Jambi' Dituntut 12 Tahun Penjara

Jambi

Kakak Kandung Helen 'Bos Narkotika Jambi' Dituntut 12 Tahun Penjara

Ferdi Al Munanda - detikSumbagsel
Rabu, 06 Agu 2025 17:20 WIB
Tikui dan Mafi usai jalani tuntutan dari JPU di sidang narkotika dan TPPU
Foto: Tikui dan Mafi usai jalani tuntutan dari JPU di sidang narkotika dan TPPU (Dok. Istimewa)
Jambi -

Terdakwa narkoba yakni Tek Hui alias Tikuy alias Dedi Susanto Dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hukuman itu diberikan kepada kakak kandung dari Helen 'Bos Narkotika Jambi' karena terbukti bersama-sama menjalani kasus narkoba dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ya terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui atau Tekui dituntut pidana 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara," kata Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Rabu (6/8/2025).

Noly menyebut tuntutan itu dijatuhkan ke terdakwa berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya Tikui, JPU juga menjatuhkan tuntutan 10 tahun bui bagi terdakwa Mafi Abidin. JPU menilai bahwa Mafi ikut dalam perbuatan melawan hukum yakni penyebaran narkotika di Jaringan Helen.

Tuntutan bagi kedua terdakwa ini dilakukan pada Selasa (5/8) di Pengadilan Negeri Jambi. Keduanya dituntut dalam kasus narkoba dan TPPU yang menjerat mereka.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan sejumlah fakta-fakta hukum yang diperoleh sepanjang proses persidangan, terdakwa dinilai telah turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

"Terdapat kesesuaian antara barang bukti, keterangan sejumlah saksi dan ahli. Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penjualan narkotika bersama-sama," ujar Noly.

Sementara hasil transaksi narkoba dari berbagai lapak (basecamp) tersebut, kata Noly, dikumpulkan oleh terdakwa Mafi dan oleh terdakwa Dedi Susanto ditempatkan dalam 4 rekening bank yang dikuasainya, selain itu terdakwa juga membelikan sejumlah aset dari duit-duit hasil tindak pidana tersebut.

Noly juga mengatakan, hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa ini karena dinilai telah menikmati hasil dari penjualan narkoba.

"Begitupun dengan yang meringankan, keduanya mengakui kesalahan, dan berlaku sopan saat persidangan," ucap Noly.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads