Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memutuskan pidana dengan hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Helen Dian Krisnawati 'Ratu Narkotika' Jambi ini. Dijatuhkannya hukuman penjara seumur hidup ini karena Helen dinilai secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban dalam sidang vonis narkotika di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (1/8/2025).
Hakim memutuskan bahwa terdakwa Helen melakukan tindakan pidana yang merusak generasi muda bangsa. Bahkan dalam pemeriksaan saksi-saksi maupun ahli yang terangkum di persidangan, terdakwa Helen juga dinyatakan bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga menegaskan bahwa perbuatan terdakwa Helen juga secara terorganisir melakukan melawan hukum. Apalagi terdakwa juga melakukan perbuatan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hakim Dominggus.
"Terdakwa juga adalah otak dari jaringan ini. Ia tidak hanya terlibat, tetapi mengatur, mengendalikan, dan menutup-nutupi peranannya. Tidak ada sedikit pun penyesalan," lanjut Hakim.
Sementara, vonis yang diberikan Hakim ke terdakwa Helen ini tentu jauh berbeda dari putusan Jaksa. Vonis penjara seumur hidup untuk 'Ratu Narkoba' itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Hukuman pidana mati.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan ke terdakwa Helen karena menjadi pengendali jaringan narkotika di kota Jambi.
Apalagi terdakwa Helen, juga bersama-sama dengan 2 rekannya yakni Terdakwa Harifani alias Ari Ambok dan Terdakwa Didin alias Diding melakukan pengedaran narkotika.
Dengan dijatuhkan vonis hukuman seumur hidup ke terdakwa Helen saat ini, Hakim memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum serta Penasehat Hukum Helen untuk menyatakan sikap melakukan upaya hukum selama waktu 7 hari sejak Putusan Hakim dibacakan.
(csb/csb)