Satu dari dua pelaku pencurian kelapa sawit di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Saat ini, petugas masih memburu satu pelaku yang masih buron.
Pelaku diketahui bernama Ardi alias Ancai (31), warga Dusun IV Desa Simpang Tais. Ia mencuri buah sawit di PT SBA bersama rekannya berhasil kabur.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah mengatakan, ditangkapnya pelaku Ardi ketika petugas keamanan perusahaan sedang patroli melihat dua orang pelaku sedang memasukan tandan buah sawit ke dalam gerobak kayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat hendak diamankan, satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian," ujarnya, Senin (28/7/2025).
Kata Ardiansyah, saat ini pelaku Ancai sudah diamankan di Polsek Talang Ubi. Sementara untuk satu pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas.
Dari tangan pelaku, sambungnya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 tandan buah sawit, satu set alat egrek sepanjang 12 meter, dan satu buah gerobak kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
"Nilai kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp2.700.000," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku sudah diamankan di Mapolres PALI dan terancam lima tahun penjara.
"Untuk pelaku Ancai dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tegasnya.
(csb/csb)