Seorang pria di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi usai kedapatan memiliki senjata api ilegal. Petugas menemukan barang bukti 9 butir amunisi dan 1 unit senpi jenis revolver.
Pelaku Parulian (36) ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Alfhi mengatakan pelaku ditangkap setelah tertangkap tangan memiliki senjata api ilegal, petugas menemukan barang bukti tersebut didalam rumah pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya telah diamankan seorang laki-laki karena tertangkap tangan tanpa hak dengan melawan hukum memiliki, membawa, menyimpan dan menguasai senjata api jenis revolver yang diletakkan pelaku di dalam kamar di lantai," katanya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 pucuk senjata api jenis Revelover warna silver bergagang kayu warna coklat, sarung senjata api serta 9 butir amunisi.
"Dilakukan gelar perkara, terhadap pelaku ditetapkan statusnya menjadi tersangka dan tersangka dilakukan pemeriksaan unit pidum Sat Reskrim Polres Muba," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan penjara seumur hidup atau pidana mati.
(dai/dai)