Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Ada Alex Noerdin

Sumatera Selatan

Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Ada Alex Noerdin

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 02 Jul 2025 20:56 WIB
Kejati Sumsel tetapkan empat tersangka korupsi Pasar Cinde
Kejati Sumsel tetapkan empat tersangka korupsi Pasar Cinde (Foto: Irawan)
Palembang -

Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang. Salah satu tersangka yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Tiga tersangka lain yakni Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, Ketua Pania Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Edi Hermanto.

"Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari Rabu (2/7/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vanny menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Raimar Yousnaidi langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.

"Untuk tersangka Alex Noerdin dan Edi Hermanto masih ditahan terhadap kasus lain, sedangkan Aldrin Tando berada di luar negeri dan sedang diburu petugas," ungkapan.

ADVERTISEMENT

Ditambahkan Vanny, dalam kasus tersebut penyidik Kejati Sumsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap 74 orang saksi.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 74 dalam kasus saksi tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads