Bayu Residivis Kasus Pencurian di Ogan Ilir Kembali Ditangkap

Sumatera Selatan

Bayu Residivis Kasus Pencurian di Ogan Ilir Kembali Ditangkap

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 09 Mei 2025 23:30 WIB
Pelaku pencurian rumah di Ogan Ilir ditangkap polisi
Foto: Pelaku pencurian rumah di Ogan Ilir ditangkap polisi (Dok. Polres Ogan Ilir)
Ogan Ilir -

Spesialis bobol rumah di Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, ditangkap Polsek Tanjung Batu. Pelaku bernama Bayu Samudra ditangkap di Tanjung Batu, pada Kamis (8/5/2025) malam.

Kapolsek Tanjung Batu Iptu Syaparudin Akso membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan pelaku diamankan, residivis kasus pencurian.

"Ya benar, kita berhasil menangkap residivis kasus pencurian pelaku mencuri mencuri uang tunai Rp 3 juta, dan mesin gerinda hingga celengan pada April lalu," katanya, Jumat (9/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syaparudin menjelaskan dari pemeriksaan petugas pelaku mengakui perbuatannya. Bayu melakukan pencurian dan uang hasil curiannya digunakan untuk bermain judi online.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut untuk bermain judi slot," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ditambahkan Syaparudin, kasus tersebut dilakukan gelar perkara dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukuman yang berlaku," tutupnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads