Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 400 Juta, Andi Darmawan Ditangkap Polisi

Sumatera Selatan

Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 400 Juta, Andi Darmawan Ditangkap Polisi

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 30 Apr 2025 10:00 WIB
Andi Darmawan ditangkap polisi usai membawa kabur uang perusahaan di OKU.
Foto: Andi Darmawan ditangkap polisi usai membawa kabur uang perusahaan di OKU. (Dok. Polres OKU)
OKU -

Seorang pria di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Andi Darmawan ditangkap polisi. Pria yang merupakan HRD di PT Minanga Ogan itu diduga melarikan uang koperasi berjumlah sekitar Rp 400 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku pada Kamis (24/04/2025) lalu berangkat seorang diri ke Bank Mandiri Baturaja, sekitar pukul 11.00 WIB untuk mengambil koperasi berjumlah sekitar Rp 400 juta. Namun, setelah mengambil uang tersebut, pelaku menghilang.

Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo, ketika dikonfirmasi detikSumbagsel, membenarkan adanya penangkapan terhadap karyawan perusahaan perkebunan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar, sudah ditangani Satreskrim, masih diperiksa terkait motif dan lainnya," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (29/4/2025).

Endro menjelaskan pelaku ditangkap pada Senin (28/4) malam oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu.

ADVERTISEMENT

"Pelaku kita amankan kemarin malam oleh Reskrim Polres OKU," kata dia.




(dai/dai)


Hide Ads