Seorang kakek di Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan nekat melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial A (59) nekat mencabuli bocah berinsial B (8) yang merupakan tetangganya.
Aksi bejat tersebut dilakukan saat korban bersama temannya datang ke rumah pelaku untuk bersilahturahmi Lebaran pada Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Modus yang dilakukan pelaku yakni mengiming-iming korban dan teman-temannya berupa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Setelah teman korban pergi dari rumah pelaku, ia melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sudah diamankan pada Senin (7/4/2025)," kata Kasatreskrim Polres OI AKP Muhammad Ilham, Jumat (11/4/2025).
Ilham menjelaskan peristiwa ini bermula saat korban dan temannya berkunjung ke rumah pelaku karena lebaran. Lalu, pelaku memberikan uang atau THR kepada korban dan teman-temannya. Setelah itu, teman korban pulang sementara korban tetap tinggal karena memang pelaku ini tetangga korban.
"Ternyata pelaku ini mencabuli korban. Korban yang trauma dan ketakutan menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(dai/dai)