Pengakuan Tatang Bunuh Kekasihnya di Lubuklinggau: Dipaksa Ceraikan Istri

Sumatera Selatan

Pengakuan Tatang Bunuh Kekasihnya di Lubuklinggau: Dipaksa Ceraikan Istri

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 11 Apr 2025 07:00 WIB
Pelaku Tatang saat diperiksa polisi.
Foto: Pelaku Tatang saat diperiksa polisi. (Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Tatang Suhendra (26) yang membunuh kekasihnya di kontarakan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial RS (33) telah ditangkap polisi. Tatang mengaku membunuh korban akibat kesal disuruh menceraikan istri sahnya.

Tatang mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban selama dua tahun lebih meskipun dirinya sudah memiliki istri. Ia juga sudah dua hari menginap di kontrakan korban di Jalan Teladan, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kemudian pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka diminta untuk menceraikan istri sahnya yang ada di Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas oleh korban sehingga membuat tersangka emosi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pas berdebat itu saya ngomong ke dia (korban) kalau saya tidak mau menceraikan istri saya dan di saat itu sempat emosi. Kemudian saya ke dapur mau minum dan menemukan seutas tali di sana," kata Tatang di Mapolres Lubuklinggau, Kamis (10/4/2025).

Selanjutnya, Tatang mengambil tali tersebut dan kembalinya menemui korban sambil berkata 'sudahlah'. Namun karena korban masih marah sambil berkata kasar, ia pun nekat mencekik korban menggunakan tali tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi pakai tali itu saya lilit lehernya dari depan, lalu dari depan itu saya ke samping dan ditarik ke belakang dan korban sempat teriak. Pas dicekik dari belakang itu punggung belakang korban saya tekuk pakai dengkul dan saya tekan dengan kaki saya dari belakang," jelasnya.

Saat korban sudah tak bergerak, Tatang kemudian membawa korban dekat dinding dan menggantung ujung tali satunya ke teralis jendela sehingga korban terlihat seperti gantung diri.

"Jadi untuk menghilangkan jejak, biar seperti gantung diri. Setelah itu saya mengambil barang perhiasan milik korban berupa cincin, gelang emas dan HP dia. Kemudian saya kabur meninggalkan kontrakan dengan naik ojek menuju ke terminal dan pergi ke Muara Kelingi (rumah istrinya)," ungkapnya.

Selain itu, Tatang juga mengaku sempat membalas pesan WA dari teman korban di HP tersebut dengan mengatakan 'Aku lagi di Bengkulu' agar teman korban tidak mencari keberadaan korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan akibat aksi pembunuhan tersebut, tersangka dijerat dengan hukuman berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna pemeriksaan secara intensif. Ia dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP," bebernya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads