1 Penusuk Ismail di THM Palembang Ditangkap, 2 Pelaku Diburu

Sumatera Selatan

1 Penusuk Ismail di THM Palembang Ditangkap, 2 Pelaku Diburu

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Selasa, 08 Apr 2025 19:40 WIB
Fikri H alias Eki, tersangka penganiayaan dan pengeroyokan di THM Palembang saat diamankan polisi
Fikri H alias Eki, tersangka penganiayaan dan pengeroyokan di THM Palembang saat diamankan polisi (Foto: Istimewa)
Palembang -

Fikri H alias Eki, satu dari tiga pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap Ismail (33), di tempat hiburan malam (THM) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diamankan pihak kepolisian. Sementara dua lainnya, masih diburu.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di area hall THM atau diskotek Darma Agung (DA) Club'41, Jalan Kol H Burlian, KM 7 Palembang, Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Kami berhasil mengamankan salah satu pelaku pengeroyokan (dan penusukan) yang terjadi di Diskotek DA. Dua (pelaku) lainnya masih dalam proses pengejaran," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono dalam ungkap kasus pada Selasa (8/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harryo merinci, ketiga tersangka adalah Fikri H alias Eki, Andrian alias Apek, dan Rama. Dia mengatakan, pihaknya telah menangkap Eki di tempat persembunyiannya, kemarin (7/4/2025).

"Tersangka Eki ditangkap di kuburan cina, TPU Talang Kerikil. Dia bersembunyi di sana," jelas Harryo.

ADVERTISEMENT

"Sementara, dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, ketiganya akan dipersangkakan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan. Para tersangka terancam pidana 9 tahun.

"Tersangka kami persangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP (mengenai pengeroyokan) dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi memburu tiga pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap Ismail (33) pengunjung tempat hiburan malam (THM) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Hal itu berdasarkan keterangan korban.

"Dari keterangan korban, pelaku sebanyak tiga orang. Perkiraan usianya rentang 30 tahun," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, Sabtu (5/4/2025).

Hingga kini, ketiga terduga pelaku masih belum diketahui identitasnya. Andrie mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemilik DA untuk mendapatkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Kami masih (melakukan) pendalaman untuk alat bukti dan petunjuk guna mengungkap perkara ini. Salah satunya dengan rekaman CCTV supaya mendapat (titik) terang," jelasnya.




(csb/csb)


Hide Ads