Penetapan dua oknum TNI di kasus penggerebekan judi sabung ayam di Way kanan, Lampung, yang menewaskan tiga polisi menjadi titik terang dari kasus tersebut. Namun, dalam kasus ini petugas turut menetapkan satu tersangka baru yakni anggota Brimob Polda Sumsel bernama Aiptu Kapri Sucipto.
Saat ini, para pelaku sudah ditahan di masing-masing institusinya sambil menunggu persidangan.
Berikut detikSumbagsel rangkum fakta kasus judi sabung ayam di Lampung hingga menjerat anggota Brimob Polda Sumsel:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Anggota Brimob Polda Sumsel Buat dan Ajak Datang ke Lokasi Judi
![]() |
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan Aiptu Kapri Sucipto ditetapkan sebagai tersangka karena membuat video undangan untuk kegiatan sabung ayam tersebut.
"Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut," ujarnya, Selasa (25/3/2025).
Selain itu, kata Helmy, Aiptu Kapri juga mengenal Kopda Basar, oknum TNI yang menembak tiga polisi.
"Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini (Aiptu Kapri) mengaku kenal (Kopda basar)," ujarnya.
2. Anggota Brimob Polda Sumsel Jadi Tersangka
![]() |
Kata Helmy, penetapan tersangka terhadap Aiptu Kapri ini setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil atas insiden tersebut.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil. Kemudian didalami dan ditetapkan satu orang anggota Polri menjadi tersangka perjudian sabung ayam," ungkapnya.
Saat ini, Aiptu Kapri sudah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung.
3. Polda Sumsel Koordinasi dengan Polda Lampung
![]() |
Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi yang mengetahui adanya oknum Brimob terlibat dalam perjudian tersebut mengaku akan berkoordinasi dengan Polda Lampung.
"Kita pasti akan koordinasi (dengan Polda Lampung) yang menangani pasti Propam itu," katanya Selasa.
Terkait penyelidikan lebih lanjut dan ancaman hukuman bagi anggotanya tersebut, dia akan berkoordinasi dengan Polda Lampung.
"Coba tanya penyidik disana (yang menangani di sana)," ujarnya.
4. Penembak 3 Polisi Lampung Kopda Basar
![]() |
Dari hasil tim join investigasi, ternyata pelaku yang menembak tiga polisi di Lampung yakni Kopda Basar.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi baik dari Polri dan masyarakat maupun tersangka, pelaku penembakan 3 anggota Polri yakni Kopda B," kata WS Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa.
Pelaku, kata dia, menembak korbannya dengan menggunakan senpi rakitan laras panjang. Senjata itu sudah diamankan.
"Senjatanya sudah diamankan, senjata api laras panjang rakitan," ungkapnya.
Untuk senjata tersebut, kata Eka, akan direncanakan akan dilakukan uji balistik melibatkan Mabes Polri guna proses penyelidikan.
"Saat ini senjatanya masih di Denpom Lampung, jenis SS1 rakitan tapi direncanakan akan dilakukan uji balistik di pindad karena ada beberapa bagian spepart dari Pindad. Ini akan melibatkan Mabes Polri," jelasnya.
5. Dua Oknum TNI Dijerat Pasal Berbeda
![]() |
Dua oknum TNI yang terlibat tewasnya tiga polisi saat menggerebek arena judi sabung ayam di Lampung dijerat pasal berbeda.
"Untuk Kopda B dijerat dengan Pasal 340 junto 338 KUHPidana. Sementara untuk Peltu L dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana," tegasnya.
Untuk sidang kedua oknum TNI ini akan digelar secara peradilan militer dan terbuka untuk umum.
"Untuk proses persidangan pengadilan Militer itu terbuka untuk umum. Dan itu sudah disampaikan oleh panglima TNI dan Bapak kasad menyampaikan yang sudah kami sampaikan tadi bahwa buka terang-terangnya dan transparan dan itu menjadi titik tolak kami bekerja," ungkapnya.
Terkait waktu pelaksanaannya, Eka menerangkan pihaknya bersama Polri akan segera merampungkan berkas perkara atas dua kasus yang berbeda.
"Yang jelas mekanisme persidangan tadi kami sudah jelaskan, jadi jelas di sini seperti apa yang kami sampaikan tadi. Kapan ini-nya (sidang) dan bagaimana pelaksanaan itu secepatnya kami akan berupaya secepatnya," ujarnya.
(csb/csb)