Karyawan Rumah Makan di Jambi Kepergok Cabuli Anak 9 Tahun, Kini Ditahan

Jambi

Karyawan Rumah Makan di Jambi Kepergok Cabuli Anak 9 Tahun, Kini Ditahan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 22 Mar 2025 19:40 WIB
Afdal Zikri (20), saat diamankan pihak kepolisian.
Foto: Afdal Zikri (20), saat diamankan pihak kepolisian. (Dok. Polda Jambi)
Jambi -

Seorang karyawan rumah makan di Kota Jambi bernama Afdal Zikri (20), diamankan pihak kepolisian. Pasalnya, dia kepergok mencabuli usai mencabuli anak bosnya yang berusia 9 tahun.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah makan di kawasan Jambi Selatan, Kota Jambi. Pelaku merupakan karyawan rumah makan tersebut ketahuan sedang mencabuli A (9) yang merupakan anak dari pemilik rumah makan.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah makan sekaligus tempat tinggal milik orang tua korban. Tak terima dengan kejadian itu, orang tua korban melaporkan ke Polda Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku diserahkan oleh korban ke Polda Jambi dan saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Manang, Sabtu (22/3/2025).

Manang menyebut kejadian terjadi malam hari ketika ayah korban baru saja menutup rumah makan. Ketika masuk ke dalam kamar, ayah korban terkejut melihat pelaku yang merupakan karyawannya mencium hingga meraba bagian sensitif tubuh korban.

ADVERTISEMENT

"Modus operandinya pelaku melakukan pencabulan dengan bujuk rayu di rumah orang tua korban," jelas Manang.

Melihat kejadian itu, kata Manang, ayah korban berang. Selanjutnya, kedua orang tua korban membawa pelaku ke Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut.

Polisi telah melakukan pemeriksaan 5 orang saksi termasuk saksi ahli dari UPTD PPA Jambi. Sehingga, polisi menetapkan pelaku bernama Afdal menjadi tersangka.

Pelaku sudah ditahan di Mapolda Jambi. Dia akan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.




(dai/dai)


Hide Ads