Dua spesialis pembobol rumah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Dalam aksinya, pelaku ini membawa kabur handphone (HP) milik korbannya.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Satria Anggara (15) warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, PALI dan Lintas Perkasa (33) warga PALI.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin mengatakan, kedua pelaku ini diamankan dengan kasus pencurian di rumah korban yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pelaku Satria, ia mencuri di rumah seorang petani di PALI yakni Kustam. Ia masuk lewat pintu belakang lalu mencuri satu buah senapan angin, satu unit handphone, satu buah pisau dan dan satu buah spatula," ujarnya, Kamis (20/3/2025).
"Sementara untuk pelaku Lintas Perkasa ia masuk ke rumah korbannya dengan cara mendongkel jendela rumah korban lalu berhasil mengambil satu unit HP. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 juta," sambungnya.
Kata dia, kasus pencurian di rumah Kustam terjadi di Senin (17/3/2025) sekitar pukul 00.00 WIB. Korban baru menyadari barang miliknya telah dicuri saat hendak sahur sekitar pukul 04.00 WIB.
Ketika mencari HP miliknya miliknya, korban hanya menemukan casingnya tanpa perangkat utama. Merasa curiga, korban bersama istrinya memeriksa warung yang berada di rumahnya dan mendapati beberapa barang lainnya hilang, di antaranya senapan angin dan sejumlah rokok.
Karena rumahnya kemalingan, korban pun lantas melapor ke polisi. Petugas yang mendapat laporan itu langsung melalukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap di kediamannya Dusun VII, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dengan bantuan warga sekitar, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Setelah menerima laporan polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku yang masih remaja ini," ujarnya.
Sementara untuk pelaku Lintas Perkara tim berhasil mengamankannya di rumahnya di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelaku ini, sambungnya, melakukan di rumah Ferdi Saputra (26) di Desa Babat, Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat korban tengah tertidur. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mendongkel jendela menggunakan sebilah golok.
"Setelah berhasil masuk pelaku langsung mengambil satu unit HP Oppo A15 warna hitam yang saat itu sedang diisi daya di dalam kamar korban," ujarnya.
Menyadari dirinya menjadi korban pencurian korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Penukal Abab hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP," tegasnya.
(csb/csb)