Pegawai karaoke di Bengkulu, berinisial RS (27) warga Kecamatan Ratu Agung, ditangkap polisi karena mencabuli pengunjung yakni SF (21). Aksi itu dilakukan pelaku setelah memergoki korban sedang berpelukan dengan teman prianya di ruang karaoke.
Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Ipda Muhammad Ego Fermana mengatakan penangkapan terhadap pelaku RS berdasarkan laporan korban SF pada 6 Maret 2025 lalu.
"Pelaku telah kita amankan yang merupakan karyawan karaoke tempat korban dilecehkan," kata Ego, Kamis (20/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ego menceritakan, dari keterangan korban kejadian yang dialaminya berawal saat korban datang bersama dengan teman prianya dan masuk ke salah satu room untuk bernyanyi.
Selang 15 menit bernyanyi, sambungnya, korban dan teman prianya berpelukan di dalam room tersebut hingga dipergoki oleh pelaku. Saat itu RS meminta uang Rp 5 juta jika tidak ingin dibawa ke ranah hukum.
"Pelaku RS langsung masuk ke room korban dengan dalih menggerebek sembari mengancam akan mengkasuskan hal tersebut dan membawanya ke penegak hukum atau membayar denda sebesar Rp 5 juta," jelasnya.
Karena korban tidak ada uang Rp 5 juta, kata Ego, pelaku memaksa korban dan temannya melepaskan pakaiannya. Saat itulah kemudian pelaku meminta korban untuk pindah ke ruangan lain.
"Di ruangan lain itulah yang masih dalam kawasan karaoke, pelaku melakukan perbuatan asusila kepada korban dengan dalih sebelumnya tidak mau menyerahkan uang yang diminta pelaku," ujarnya.
Korban yang tidak terima karena sudah dicabuli pelaku akhirnya melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap.
(csb/csb)