OTT di OKU Terjadi Sehari Usai KPK Terbitkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi

Nasional

OTT di OKU Terjadi Sehari Usai KPK Terbitkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi

Tim detikcom - detikSumbagsel
Selasa, 18 Mar 2025 11:20 WIB
KPK gelar konferensi pers OTT di OKU (Adrial/detikcom)
Foto: KPK gelar konferensi pers OTT di OKU (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus suap dan pemotongan anggaran. Tiga tersangka di antaranya adalah anggota DPRD OKU yang menagih fee ke Kadis PUPR OKU menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dilansir detikNews, KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka pada 15 Maret 2025. Uang sejumlah Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner diamankan dari OTT.

Diketahui, permintaan fee itu dilakukan sehari setelah KPK memberikan peringatan kepada penyelenggara negara. Meski sudah diberi peringatan melalui surat edaran (SE) oleh KPK, ketiganya tetap menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke salah satu tersangka lainnya, Nopriansyah, sebab sudah dijanjikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjelang hari raya Idul Fitri pihak DPRD yang diwakili oleh saudara FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian saudara MFR (M Fahrudin), kemudian saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh saudara NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

Adapun enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU yakni Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta, Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

ADVERTISEMENT

Jubir KPK Budi Prasetyo menambahkan, OTT itu terjadi sehari setelah KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau SE nomor 7 tahun 2025. KPK menilai kelakuan para tersangka itu adalah ironi.

"Hal ini menjadi ironis, di saat sehari sebelumnya KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya (SE Nomor 7 Tahun 2025)," ujar Budi, Senin (17/3/2025).

Dalam surat edaran tersebut, KPK mengingatkan penyelenggara negara (PN), Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku usaha, asosiasi dan masyarakat lainnya untuk tidak menerima dan/atau memberikan gratifikasi. KPK menyebut gratifikasi dapat berimplikasi pada benturan kepentingan, pelanggaran peraturan, serta potensi korupsi.

KPK juga menyinggung soal skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 di OKU. Menurut survei itu, OKU masuk kategori rentan atau merah.

"Pada komponen internal, pengelolaan SDM dan pengadaan barang dan jasa (PBJ), menjadi dua aspek yang mendapat skor terendah. Pengelolaan SDM mendapat skor 61,25 sedangkan pengadaan barang dan jasa (PBJ) meraih skor 68,07," ujarnya.

Budi menyebut aspek pencegahan korupsi juga rendah di OKU dengan skor 76,99. Tim ahli juga memberi nilai rendah, yakni 66,54 terhadap OKU.

"KPK mencatat, skor MCP (Monitoring Centre for Prevention) OKU tahun 2024 adalah 82. Dari delapan focus area, dua terendah adalah pengelolaan barang milik daerah (BMD) dengan skor 65, dan penganggaran dengan skor 69 yang masuk dalam kategori merah," ujar Budi.

Menurut Budi, OTT tersebut menjadi konfirmasi dari rendahnya skor pencegahan korupsi di OKU. KPK mengatakan kasus korupsi yang terjadi telah dirancang sejak awal pembahasan RAPBD.

"Peristiwa tangkap tangan di OKU juga terkonfirmasi dari skor MCP ini. Jika kita melihat lebih detil, dalam fokus area penganggaran, indikator terendahnya pada penetapan APBD, dengan skor 9, yang diukur dengan skala 1-100," ujarnya.




(dai/dai)


Hide Ads