Seorang pria berinisial EK alias EP dilaporkan sebagai terduga salah satu penipu loker pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Namun dia membantah bahwa dirinya terlibat transaksi tersebut.
Diketahui, laporkan tersebut dilayangkan oleh pelapor AS (27) di Mapolrestabes Palembang pada Jumat (7/3/2025). Selain EP, korban melaporkan dua pria lainnya, yaitu RD dan BN alias HR.
Kuasa hukum EP, Ferdiansyah membantah keterlibatan kliennya tersebut. Dia mengatakan EP tak tahu mengenai transaksi penipuan tersebut.
"Klien saya sama sekali tidak pernah campur tangan dalam transaksi antara pelapor AS dengan terlapor RD dan HR. Namun dalam laporan tersebut, klien saya disebutkan terlibat," ungkapnya pada media, Senin (10/3/2025).
Ferdi mengatakan, korban merupakan teman lama RD. Terlapor tersebut, kata dia, juga merupakan teman dari EP.
Dari situlah, EP mengenalkan korban dan RD kepada temannya yang lain, HR. Ferdi mengatakan, hubungan kliennya dengan korban maupun terlapor lain hanya sebatas itu.
"Terlepas dari situ, mengenai adanya transaksi, kesepakatan serah terima uang, atau janji bahwa AS akan diterima sebagai PPPK itu di luar sepengetahuan klien saya," jelasnya.
Ferdi menyebut, pihaknya belum menerima panggilan dari tim penyidik. Meski begitu, EP merasa tidak nyaman dengan namanya yang disebutkan korban dalam pemberitaan di media massa.
"Tolong jangan libatkan EP. Jika masih (dilibatkan), kami akan membawa ke jalur hukum," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Palembang, Sumsel AS (27) ditipu dengan modus dijanjikan lolos seleksi PPPK. Setelah ditelusuri, ternyata ia hanya berstatus magang usai bekerja satu tahun tanpa gaji.
Korban AS menyebut, ia dikenalkan kepada terlapor BN dan EK oleh RD pada tahun 2023. Teman lamanya tersebut mengatakan bahwa kedua terlapor (BN dan EK) dapat menjanjikan lolos seleksi PPPK di salah satu instansi pemerintahan Kota Palembang.
"Pada tahun 2023, saya dijanjikan akan lolos seleksi PPPK di salah satu instansi pemerintahan di Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Syaratnya adalah saya harus bayar Rp 40 juta (secara) tunai," ungkapnya, Jumat (7/3/2025).
AS yang belum bekerja di instansi tersebut diminta terlapor BN untuk menjadi honorer sebagai salah satu syarat PPPK. Hal itu kemudian disepakatinya sembari menunggu pembukaan seleksi tersebut pada September 2024.
"Lalu tanggal 1 Agustus 2024 lalu, saya meminta surat keterangan sebagai honorer ke bagian Tata Usaha. Ternyata, status saya selama ini hanya magang kerja," jelasnya.
Korban pun sontak mengonfirmasi pada RD yang mengaku bekerja sebagai PNS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Palembang. Namun, terlapor hanya meminta AS untuk sabar dan kembali berjanji akan segera mengeluarkan surat pernyataan status honorer.
RD pun kemudian menandatangani surat perjanjian di rumah korban, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada Jumat (2/8/2024).
"Saya minta uang saya dikembalikan. Besoknya (2/8) RD buat surat pernyataan bermaterai akan mengembalikan uangnya (sebesar Rp 40 juta) pada bulan Oktober (2024)," ujarnya.
Meski begitu, uang tersebut tak pernah sampai ke tangannya. Menurut AS, beribu alasan telah dilontarkan RD yang bahkan pernah memblokir kontaknya.
"Magangnya sepanjang 2024, tidak digaji. Sudah dua kali lewat (seleksi) PPPK tapi janji mereka tidak ditepati," katanya.
Simak Video "Video: Kasus Pembacokan Pengantin Pria di Palembang Disebut karena Dendam"
(dai/dai)