Wanita di Palembang Ditipu Teman Dijanjikan Lolos PPPK, Uang Rp 40 Juta Raib

Sumatera Selatan

Wanita di Palembang Ditipu Teman Dijanjikan Lolos PPPK, Uang Rp 40 Juta Raib

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Jumat, 07 Mar 2025 20:00 WIB
Wanita di Palembang menjadi korban penipuan oleh temannya yang janji meloloskannya PPPK
Wanita di Palembang menjadi korban penipuan oleh temannya yang janji meloloskannya PPPK (Foto: Sabrina Adliyah)
Palembang -

Wanita di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial AS (27) ditipu dengan modus dijanjikan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelum dijanjikan lolos, korban diminta untuk bekerja sebagai honorer di salah satu instansi pemerintahan di Palembang.

Namun, setelah ditelusuri. Ternyata korban hanya berstatus magang usai bekerja satu tahun tanpa gaji instansi tersebut.

AS mengatakan kejadian yang dialaminya berawal saat dia dikenalkan kepada terlapor BN dan EK oleh RD pada tahun 2023. Teman lamanya tersebut mengatakan bahwa kedua terlapor dapat menjanjikan lolos seleksi PPPK di salah satu instansi pemerintahan Kota Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tahun 2023, saya dijanjikan akan lolos seleksi PPPK di salah satu instansi pemeritahan di Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Syaratnya adalah saya harus bayar Rp 40 juta (secara) tunai," ungkapnya, Jumat (7/3/2025).

AS yang belum bekerja di instansi tersebut diminta terlapor BN untuk menjadi honorer sebagai salah satu syarat PPPK. Hal itu kemudian disepakatinya sembari menunggu pembukaan seleksi tersebut pada September 2024.

ADVERTISEMENT

"Lalu pada 1 Agustus 2024 lalu, saya meminta surat keterangan sebagai honorer ke bagian Tata Usaha. Ternyata, status saya selama ini hanya magang kerja," jelasnya.

Korban pun sontak mengonfirmasi pada RD yang mengaku bekerja sebagai PNS di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel. Namun, terlapor hanya meminta AS untuk sabar dan kembali berjanji akan segera mengeluarkan surat pernyataan status honorer.

RD pun kemudian menandatangani surat perjanjian di rumah korban, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada Jumat (2/8/2024).

"Saya minta uang saya dikembalikan. Besoknya (2/8) RD buat surat pernyataan bermaterai akan mengembalikan uangnya (sebesar Rp 40 juta) pada bulan Oktober (2024)," ujarnya.

Meski begitu, uang tersebut tak pernah sampai ke tangannya. Menurut AS, beribu alasan telah dilontarkan RD yang bahkan pernah memblokir kontaknya.

"Magangnya sepanjang 2024, tidak digaji. Sudah dua kali lewat (seleksi) PPPK tapi janji mereka tidak ditepati," katanya.

AS yang semakin geram memilih untuk lapor ke pihak kepolisian. Dia mengatakan, telah banyak korban BN yang mengaku sebagai oknum wartawan tersebut.

"Banyak sudah korbannya. Kalau yang saya tahu ada tiga, tapi masih ada lagi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan penipuan tersebut. Dia menyebut, kasus ini diduga termasuk dalam tindak pidaa Pasal 378/372 KUHP mengenai Penipuan atau perbuatan curang.

"Iya, sudah kami terima laporan penipuan (atau perbuatan curang) dari korban AS siang tadi. Laporannya akan kami teruskan ke tim penyidik untuk ditindaklanjuti," katanya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads