Seorang wanita berinisial WA (27) kembali dilaporkan atas kasus penipuan lowongan kerja (loker) anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diduga, korbannya mencapai 43 orang.
Hal ini diketahui usai korban lainnya melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Kali ini, pria berinisial AHP (25) mengaku mewakili 6 korban lainnya yang mengalami kerugian hingga Rp 35 juta.
"Datang ke sini, melaporkan ditipu tawaran loker fiktif di (salah satu) anak perusahaan BUMN. Kami perwakilan ada 7 orang, infonya sampai 43 orang (korban)," ungkapnya, Jumat (21/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AHP menjelaskan, informasi loker itu ia terima dari grup WhatsApp. Ia pun bertanya pada orang yang menyebarkan informasi tersebut pada Kamis (26/9/2024).
"Saya masuk ke grup WhatsApp tempat berbagi informasi loker. Setelah lihat (infonya), saya hubungi lah yang menyebarkan. Lalu kami diarahkan untuk chat WA (terlapor)," ujarnya.
AHP pun menghubungi WA (27) untuk bertanya lebih lanjut. Saat itu, terlapor memberitahu bahwa korban diminta uang sebesar Rp 5 juta untuk uang administrasi. Warga Kecamatan Ilir Timur I itu juga diminta mengajak teman karena ada 43 posisi yang harus diisi dengan dalih menggantikan karyawan yang pensiun.
"Lalu kami ke rumahnya di Tanjung Barangan (Kecamatan IB I Palembang) di hari itu juga. Di sana juga buat surat perjanjian, jaga-jaga kalau dia menipu bisa kami tuntut," jelasnya.
AHP kemudian mentransfer 'uang administrasi' sesuai yang diminta WA keesokan harinya (27/9/2024). Setelahnya, dia dan rekan lainnya menunggu kabar pekerjaan.
"Tapi setelah itu, terlapor ini selalu banyak alasan tiap kami tanya mengenai pekerjaan tersebut. Infonya selalu ada OJT (On the Job Training)," katanya.
Kepada korban, terlapor WA menjanjikan dapat bekerja mulai Senin (6/1/2025). Namun hingga harinya tiba, AHP mengaku tetap tak mendapat kejelasan.
"Kami datangi rumahnya lagi, ternyata dia cuma mengontrak di sana. Dia balik ke rumah orang tuanya (diduga) di Pemulutan Ogan Ilir. Harapannya dia bisa diamankan, kembalikan uang kami. Karena sudah banyak ini korbannya," harapnya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, WA diduga melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan/Perbuatan Curang.
"Sudah kami terima aduannya. Laporan beserta barang buktinya sudah kami serahkan pada tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh warga Palembang, Sumsel, menjadi korban penipuan lowongan kerja (loker). Akibatnya, mereka mengalami kerugian dengan total sekitar Rp 25 juta.
Salah satu korban RW (23) mengatakan, peristiwa ini mereka alami sejak Rabu (3/12/2024). Menurutnya, terlapor WA (27) menjanjikan pekerjaan di sebuah anak perusahaan BUMN.
"Saya lihat loker perusahaan anak BUMN dari WA. Saat saya dan teman-taman bertanya untuk daftar, diminta sejumlah uang dan dijanjikan tanpa tes. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan lagi," ungkapnya, Jumat (3/1/2025).
(dai/dai)